Search
KATA TERKINI

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Pesta Gol di Segiri! Borneo FC Bantai PSBS 5-1, Tekanan ke Persib Makin Panas

Disorot Publik, Seno Aji Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Kepentingan Pelayanan

Agus Aras Tekankan Peran Keluarga Hadapi Tantangan Sosial Lewat Sosialisasi Perda

Agus Aras Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pengambilan Kebijakan Daerah

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Pesta Gol di Segiri! Borneo FC Bantai PSBS 5-1, Tekanan ke Persib Makin Panas

Disorot Publik, Seno Aji Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Kepentingan Pelayanan

Agus Aras Tekankan Peran Keluarga Hadapi Tantangan Sosial Lewat Sosialisasi Perda

Agus Aras Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pengambilan Kebijakan Daerah

Atasi Kemacetan, Dishub Samarinda Larang Parkir di Jalan KH Khalid Mulai Awal 2026

Foto : Istimewa
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

PERKATA.ID-SAMARINDA. Upaya mengurai kemacetan di pusat Kota Samarinda terus dilakukan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan penerapan larangan parkir di kawasan Mesra Indah atau sepanjang Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, mulai 1 Januari 2026.

Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan macet akibat padatnya aktivitas kendaraan dan parkir di badan jalan.

Dishub menilai kondisi itu mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menyebut penumpukan kendaraan di ruas Jalan KH Khalid sudah berlangsung cukup lama dan perlu penanganan tegas.

“Sering terjadi penumpukan kendaraan di kawasan Mesra Indah. Salah satu penyebab utamanya adalah parkir di badan jalan,” kata Duri, Selasa (30/12/2025).

Sebagai penanda, Dishub telah memasang marka kuning di sepanjang ruas jalan tersebut. Marka itu menjadi sinyal larangan parkir bagi seluruh jenis kendaraan, termasuk sepeda motor.

Dishub juga mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, agar mematuhi kebijakan tersebut. Saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi hingga hari pertama pemberlakuan aturan.

“Kami lakukan sosialisasi sampai 1 Januari 2026. Setelah itu, larangan parkir akan diterapkan sepenuhnya,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti parkir liar di badan jalan,

Dishub turut menyinggung aktivitas kendaraan keluar-masuk area parkir Mesra Indah Mall yang dinilai memperparah kemacetan. Jarak gate parkir yang terlalu dekat dengan jalan raya membuat kendaraan kerap berhenti sesaat dan menghambat arus lalu lintas.

“Ketika kendaraan berhenti beberapa detik di gate parkir, arus lalu lintas langsung tersendat,” jelas Duri.

Atas kondisi tersebut, Dishub telah memberikan teguran kepada pengelola parkir dan petugas keamanan setempat agar mengatur kendaraan dengan lebih tertib dan tidak membiarkan antrean hingga ke badan jalan.

Dishub berharap penerapan larangan parkir ini dapat memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di kawasan pusat perdagangan tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print