Search
KATA TERKINI

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Pesta Gol di Segiri! Borneo FC Bantai PSBS 5-1, Tekanan ke Persib Makin Panas

Disorot Publik, Seno Aji Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Kepentingan Pelayanan

Agus Aras Tekankan Peran Keluarga Hadapi Tantangan Sosial Lewat Sosialisasi Perda

Agus Aras Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pengambilan Kebijakan Daerah

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Pesta Gol di Segiri! Borneo FC Bantai PSBS 5-1, Tekanan ke Persib Makin Panas

Disorot Publik, Seno Aji Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Kepentingan Pelayanan

Agus Aras Tekankan Peran Keluarga Hadapi Tantangan Sosial Lewat Sosialisasi Perda

Agus Aras Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pengambilan Kebijakan Daerah

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Wali Kota Samarinda, Andi Harun Meminta Kebijakan Pengaliahan BPJS Ditunda dan Dikaji Secara Matang
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

PERKATA.ID-SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda meminta rencana pengalihan sekitar 49 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditinjau ulang. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi anggaran maupun kepastian layanan kesehatan masyarakat.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, hingga kini belum ada landasan regulasi yang cukup kuat untuk langsung menerapkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, perubahan tanggung jawab pembiayaan tidak bisa hanya didasarkan pada surat edaran.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Tidak bisa serta-merta dialihkan tanpa mekanisme dan aturan yang jelas,” kata Andi dalam forum dialog yang digelar KNPI Samarinda, Selasa (14/4/2026).

Rencana pengalihan tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 terkait redistribusi kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurut Andi Harun, kebijakan itu berpotensi membebani keuangan daerah jika diterapkan dalam waktu dekat, terutama karena tidak masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Ia juga menyinggung bahwa regulasi yang ada saat ini masih menempatkan tanggung jawab pembiayaan pada pemerintah provinsi, sehingga perubahan kebijakan seharusnya dilakukan melalui revisi aturan yang sah.

“Kalau dasar hukumnya belum berubah, maka kewajiban itu masih berada di provinsi,” ujarnya.

Selain aspek anggaran, Pemkot Samarinda juga mengkhawatirkan dampak langsung terhadap masyarakat. Perubahan mendadak dinilai dapat mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga yang selama ini bergantung pada program tersebut.

Untuk itu, Andi Harun mengusulkan agar kebijakan tidak diberlakukan dalam waktu dekat dan dibahas bersama secara komprehensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menyarankan agar skema pengalihan, jika memang diperlukan, dimasukkan dalam perencanaan anggaran tahun 2027 agar lebih matang dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Dialog publik yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat itu menjadi ruang pembahasan terbuka terkait polemik yang kini berkembang. Selain persoalan fiskal, isu ini juga dinilai menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap jaminan layanan kesehatan.

Di tengah situasi tersebut, kepastian kebijakan menjadi hal yang dinantikan warga, terutama mereka yang selama ini bergantung pada pembiayaan JKN dari pemerintah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print