PERKATA.ID-SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melirik sektor parkir Pasar Pagi sebagai potensi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya tersebut diawali dengan peninjauan langsung lahan parkir Pasar Pagi yang dilakukan pada, Kamis (8/1/2026).
Peninjauan ini menjadi bagian dari langkah awal Pemkot Samarinda dalam menghitung nilai ekonomi aset daerah, khususnya parkir kendaraan roda dua dan roda empat, yang ke depan direncanakan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan penghitungan potensi di lapangan sangat penting sebagai dasar penyusunan regulasi pengelolaan parkir.
“Kami ingin memastikan potensi parkirnya benar-benar terukur. Ini akan menjadi pijakan sebelum Pemkot membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Menurutnya, hasil penghitungan tersebut akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk dirumuskan menjadi aturan teknis kerja sama pengelolaan parkir. Aturan ini nantinya menjadi acuan resmi pemerintah kota dalam menjalin kemitraan dengan pihak swasta.
Berbeda dengan pola lama, Pemkot Samarinda berencana menerapkan skema lelang hak menikmati, bukan lelang pengelolaan parkir secara konvensional. Dalam skema ini, calon mitra diminta menyampaikan penawaran terbaik yang menguntungkan daerah, baik dalam bentuk setoran tetap maupun sistem bagi hasil.
“Kami sampaikan kondisi eksisting dan potensi parkirnya. Dari situ pihak ketiga menyampaikan penawaran. Yang paling memberikan manfaat bagi daerah akan kami ajukan ke wali kota,” ujarnya.
Selama proses penjajakan dan penetapan mitra kerja sama berlangsung, pengelolaan parkir Pasar Pagi masih tetap ditangani oleh Dishub Samarinda sesuai ketentuan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Yusdiansyah menyebut, setelah kerja sama dengan pihak ketiga berjalan, pengelolaan parkir akan beralih ke skema business to business antara pemerintah kota dan mitra pengelola.
Pemkot Samarinda menargetkan proses penunjukan pengelola parkir dapat diselesaikan pada Maret 2026. Meski demikian, aktivitas Pasar Pagi dan layanan parkir dipastikan tetap berjalan normal selama proses berlangsung.
“Operasional pasar tidak terganggu. Parkir tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Berdasarkan data awal Dinas Perdagangan Samarinda, lahan parkir Pasar Pagi mampu menampung sekitar 105 kendaraan roda empat dan 709 kendaraan roda dua.
Pemkot Samarinda berharap, melalui pengelolaan yang lebih profesional, sektor parkir Pasar Pagi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD sekaligus meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.






















