PERKATA.ID-KUTAI TIMUR. Anggota DPRD Kalimantan Timur Apansyah menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan keterlibatan generasi muda. Pandangan itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (7/12/2025) malam.
Dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat serta kalangan pemuda tersebut, Apansyah menekankan pentingnya regulasi kepemudaan sebagai dasar pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara berkelanjutan. Ia menyebut Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga membuka ruang partisipasi pemuda dalam berbagai sektor pembangunan.
“Pemuda bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang harus dilibatkan secara aktif. Perda ini menjadi landasan agar peran pemuda lebih terarah dan terlindungi,” kata Apansyah.
Ia mengingatkan, tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan pemuda yang memiliki kapasitas, kreativitas, dan kepedulian sosial. Karena itu, menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah awal agar pemuda mampu mengambil peran strategis.
Sosialisasi yang dimulai pukul 19.00 Wita tersebut juga menghadirkan narasumber Aly Azhari. Dalam paparannya, Aly menjelaskan substansi Perda Nomor 8 Tahun 2022 yang mencakup pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan pemuda. Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban memfasilitasi pengembangan potensi kepemudaan secara berkesinambungan.
Apansyah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong pemuda di Sangatta Utara untuk lebih berani terlibat dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kepemudaan lainnya demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.






















