PERKATA.ID-SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan. Laporan tersebut menjadi pengingat penting agar aktivitas pertambangan di daerah ini tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025 diserahkan di Ruang Mulawarman, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan dilakukan Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto kepada pimpinan DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji yang hadir dalam agenda tersebut menilai pemeriksaan kepatuhan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Ia menegaskan, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kebijakan maupun pengawasan.
“Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan. Karena itu, rekomendasi BPK akan kami jadikan bahan evaluasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan,” kata Seno Aji.
Menurutnya, Pemprov Kaltim berkomitmen mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan agar patuh terhadap regulasi lingkungan hidup dan kehutanan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
“Rekomendasi ini diharapkan mampu mendorong perbaikan yang sistemik dan konsisten, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
BPK, lanjut Suharyanto, akan terus memantau pelaksanaan rencana aksi atas temuan pemeriksaan sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.






















