PERKATA.ID-SENGATTA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 pada Minggu (8/12/2025). Kegiatan berlangsung di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, dengan fokus pembahasan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Acara yang tersebut dihadiri masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen warga yang peduli terhadap isu narkotika. Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi komitmen bersama menjaga generasi muda Kaltim dari ancaman narkoba. Masyarakat berperan besar dalam deteksi dini dan pelaporan,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menghadirkan narasumber dari BNK Kutai Timur, M. Nurfan, yang memaparkan kondisi peredaran narkoba di Kaltim serta strategi pencegahannya. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan keluarga dan pemahaman dampak psikologis yang ditimbulkan penyalahgunaan narkoba.
Peserta dibekali sesi studi kasus yang menampilkan contoh nyata penyalahgunaan narkoba dari berbagai daerah. Melalui sesi ini, warga diajak mengenali pola awal perilaku menyimpang dan langkah penanganan yang dapat dilakukan di lingkungan sekitar.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan terkait ciri pengguna, mekanisme pelaporan aman, hingga peran keluarga sebagai benteng pertama mencegah penyalahgunaan narkotika.
Terakhir, Agus Aras berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Perda sekaligus meningkatkan kewaspadaan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur.






















