Search
KATA TERKINI

Agus Aras Dorong Kepatuhan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Utamakan Pekerja Lokal

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Agus Aras Ingatkan Bahaya Hoaks Politik, Dorong Warga Kutim Lebih Kritis

Pesta Gol di Segiri! Borneo FC Bantai PSBS 5-1, Tekanan ke Persib Makin Panas

Agus Aras Minta Realisasi Aspirasi Warga Kutim Dievaluasi Berkala

Agus Aras Dorong Kepatuhan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Utamakan Pekerja Lokal

Kebijakan Pengalihan Peserta JKN Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Agus Aras Ingatkan Bahaya Hoaks Politik, Dorong Warga Kutim Lebih Kritis

Pesta Gol di Segiri! Borneo FC Bantai PSBS 5-1, Tekanan ke Persib Makin Panas

Agus Aras Minta Realisasi Aspirasi Warga Kutim Dievaluasi Berkala

Agus Aras Dorong Kepatuhan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Utamakan Pekerja Lokal

Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras Saat Melaksanakan Sosper di Wilayah Kutai Timur
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

PERKATA.ID-KUTIM. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi di Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (19/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Agus Aras menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan hadir untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan tenaga kerja, khususnya masyarakat lokal.

Ia menyoroti masih perlunya peningkatan pemahaman terkait aturan ketenagakerjaan di tengah pesatnya aktivitas industri di Kutai Timur. Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi langkah penting agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap regulasi yang berlaku.

“Perusahaan harus menjadikan Perda ini sebagai rujukan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ada kewajiban untuk mengutamakan pekerja lokal,” kata Agus.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut diatur komposisi tenaga kerja dengan porsi mayoritas bagi warga lokal. Kebijakan ini bertujuan membuka akses kerja yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan para pencari kerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan industrial.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda. Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah pertanyaan terkait implementasi Perda di lapangan.

Agus Aras berharap, melalui pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi tersebut, tercipta hubungan kerja yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara perusahaan dan tenaga kerja di Kutai Timur.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print