PERKATA.ID-KUTIM. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi di Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (19/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Agus Aras menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan hadir untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan tenaga kerja, khususnya masyarakat lokal.
Ia menyoroti masih perlunya peningkatan pemahaman terkait aturan ketenagakerjaan di tengah pesatnya aktivitas industri di Kutai Timur. Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi langkah penting agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap regulasi yang berlaku.
“Perusahaan harus menjadikan Perda ini sebagai rujukan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ada kewajiban untuk mengutamakan pekerja lokal,” kata Agus.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut diatur komposisi tenaga kerja dengan porsi mayoritas bagi warga lokal. Kebijakan ini bertujuan membuka akses kerja yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan para pencari kerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan industrial.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda. Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah pertanyaan terkait implementasi Perda di lapangan.
Agus Aras berharap, melalui pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi tersebut, tercipta hubungan kerja yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara perusahaan dan tenaga kerja di Kutai Timur.






















