Search
KATA TERKINI

Mayoritas Fraksi Setuju, DPRD Kaltim Bersiap Bentuk Pansus Hak Angket

Borneo FC Libas Semen Padang, Pesut Etam Samai Poin Persib di Puncak

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Aksi Massa Demontrasi di Kaltim Berakhir Tegang, Polisi Turunkan Water Cannon Bubarkan Massa

Agus Aras Dorong Kepatuhan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Utamakan Pekerja Lokal

Mayoritas Fraksi Setuju, DPRD Kaltim Bersiap Bentuk Pansus Hak Angket

Borneo FC Libas Semen Padang, Pesut Etam Samai Poin Persib di Puncak

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Aksi Massa Demontrasi di Kaltim Berakhir Tegang, Polisi Turunkan Water Cannon Bubarkan Massa

Agus Aras Dorong Kepatuhan Perda Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Utamakan Pekerja Lokal

Mayoritas Fraksi Setuju, DPRD Kaltim Bersiap Bentuk Pansus Hak Angket

Anggota DPRD Kaltim Yang Merupakan Anggota Fraksi Gerindra, Andi Muhammad Afif Reyhan Harun9
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

PERKATA.ID-SAMARINDA. Sejumlah anggota DPRD Kalimantan Timur mendorong penggunaan hak angket terhadap kebijakan pemerintah Provinsi Kaltim dengan alasan telah mengantongi dukungan internal dewan serta aspirasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Afif Reyhan Harun selaku kader Partai Gerindra pada, Selasa (5/5/2026) melalui sambungan telepon.

Inisiatif tersebut disebunya berangkat dari laporan dan tuntutan warga masyarakat yang disampaikan dalam aksi demontrasi pada tanggal 21 bulan Maret yang lalu di kantor DPRD Kaltim. Massa aksi menilai, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

“Ini murni aspirasi masyarakat yang kami jemput dan wajib kami perjuangkan di parlemen,” ujarnya.

Secara internal, usulan itu diklaim telah ditandatangani oleh sejumlah anggota dari 6 fraksi di DPRD Kaltim, termasuk fraksi Gerindra. Tuntutan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formal untuk menggulirkan hak angket.

Afif menjelaskan jika hak angket iti sendiri merupakan instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang selanjutkan melalui mekanisme ini, DPRD dapat membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan penelusuran data dan fakta secara lebih mendalam.

Pengusul menegaskan bahwa proses angket tidak harus diawali dengan hak interpelasi. Menurut Afif jika setiap hak DPRD memiliki fungsi yang berdiri sendiri selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hak Angket justru digunakan untuk membuktikan dugaan awal. Fakta-fakta akan terungkap dalam proses penyelidikan pansus,” katanya.

Selanjutnya, salah satu isu yang disorot dalam usulan dari masyarakat tersebut adalah dugaan konflik kepentingan dalam penempatan sejumlah pihak dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk tim gubernur. Namun, para pengusul menyebut hal itu masih sebatas indikasi awal yang perlu diuji melalui mekanisme angket.

Disisi lain, langkah ini diperkirakan akan memicu dinamika politik di internal DPRD maupun hubungan dengan pemerintah provinsi. Sejumlah pihak mengingatkan agar penggunaan hak angket tetap berlandaskan data dan tidak sekadar menjadi alat tekanan politik.

DPRD Kalimantan Timur masih menunggu tahapan lanjutan untuk secara resmi membentuk panitia khusus yang akan menjalankan proses penyelidikan tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print