PERKATA.ID–KALTIM. Kepala Perpusnas RI, Muhammad Syarif Bando mengungkapkan, SRIKANDI merupakan aplikasi yang diciptakan oleh ANRI untuk kepentingan negara dan implementasinya wajib dilakukan di seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Oleh sebab itu aplikasi Sistem Informasi Ke Arsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), berlaku untuk seluruh kalangan umum.
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI secara resmi meluncurkan Aplikasi SRIKANDI, Kamis (27/10/2022).
Aplikasi dalam upaya mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pengelolaan persuratan.
“Kenapa berlaku umum? Karena sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa pertaggungjawaban penyelenggaraan ketatanegaraan dapat dilihat dari bagaimana sistem kearsipannya,”ungkapnya.
Syarif Bando menerangkan, aplikasi SRIKANDI diciptakan dengan fitur-fitur dan tujuan yang sangat baik.
Karena aplikasi tersebut memberikan progres tentang seluruh surat dinas yang masuk maupun yang telah dikirim. Sehingga siklus persuratan akan berjalan secara efektif dan efisien.
“Jadi ini adalah sebuah aplikasi yang akan memandu kita tapi harus diolah. Arsiparis dan jajarannya harus mampu melahirkan matriks persuratan pertahun untuk mengetahui betapa surat masuk dan keluar,” ujarnya.
Secara umum, Syarif Bando sangat mengapresiasi kegiatan peluncuran aplikasi SRIKANDi ini. Ia tetap mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan bahwa akan ada banyak tantangan yang harus ditindaklanjuti dalam implementasinya.
“Saya sangat berterimakasih atas koordinasi yang sangat baik dari ANRI kepada Perpusnas,” tuturnya.
“Dan saya juga mengapresiasi bahwa program ini sangat bagus tapi jangan lupa bahwa di balik itu, ada tantangan-tantangan yang harus kita tindaklanjuti sebagai pejabat negara,” tandasnya. (Adv)






















